Jawaban:
hak:
1.berhak mendapatkan pekerjaan serta penghidupan yg layak.
2.berhak untuk hidup serta mempertahankan kehidupan.
3.berhak untuk berkeluarga serta melanjutkan keturunannya melalu perkawinan yg sah.
4.berhak untuk keberlangsungan hidup, tumbuh serta berkembang.
5.dan lain-lain.
kewajiban:
1.wajib menjunjung hukum serta pemerintah.
2.wajib menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) sesama manusia.
3.wajib ikut dan turut serta dalam pembelaan negara.
4.wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
5.dan lain-lain.
Penjelasan:
maaf ya kalo salah
Jawaban:
Hak:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup.
Kewajiban:
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Di mana tertuang dalam Pasal 28J ayat 1 yang berbunyi," Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain".
4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Tertuang dalam Pasal 28J ayat 2 yang berbunyi menyatakan, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".
5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Tertuan dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Penjelasan:
[answer.2.content]